PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen memperkuat pelindungan hukum atas karya kreatif dan inovasi masyarakat. Mewakili Pemkab PPU, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hadi Saputro, secara resmi membuka agenda Sosialisasi Pendaftaran Hasil Riset dan Kekayaan Intelektual yang kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati, Kamis (03/08/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli, Kepala Bagian Pembangunan, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur secara daring, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pelaku UMKM, inovator, seniman, hingga penyuluh daerah.
Dalam sambutannya, Hadi Saputro menekankan pentingnya kesadaran hukum agar seluruh karya cipta memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus terhindar dari klaim atau pembajakan oleh pihak asing.
Para pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik, hingga seniman sanggar didorong untuk segera mendaftarkan karya mereka baik berupa merek dagang, hak cipta, paten, maupun indikasi geografis agar memperoleh kepastian hukum.
Pemkab PPU berkomitmen membangun database kekayaan intelektual daerah guna mendokumentasikan, melindungi, dan mengembangkan potensi lokal secara optimal.
Pemkab menyampaikan terima kasih atas fasilitasi pendaftaran 7 (tujuh) kekayaan intelektual asal PPU yang mencakup buku, karya seni, dan ciptaan lainnya.
Setiap perangkat daerah diminta aktif mendaftarkan inovasi pelayanan publik, aplikasi, sistem informasi, hingga desain metode kerja instansi.
Usai menyampaikan sambutan, Asisten II menyerahkan penghargaan secara langsung kepada para inovator, pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik, dan seniman atas kontribusi serta dedikasi mereka dalam memajukan karya lokal.
Melalui pendampingan berkelanjutan dari dinas-dinas terkait, Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan tumbuh menjadi daerah yang tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga unggul dalam daya cipta, inovasi, dan karya bernilai ekonomi.(*/hms24)
