PENAJAM – Sidang lanjutan sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku dan PT Agro Indomas di Pengadilan Negeri Penajam kembali ditunda. Dalam persidangan yang digelar Kamis (4/6/2026), pihak tergugat belum menghadirkan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum dari warga, Ramadi, mengatakan agenda persidangan kali ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak PT Agro Indomas. Namun, menurut dia, pihak tergugat belum siap menghadirkan saksi yang dimaksud.
“Berdasarkan hasil persidangan tadi, agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak PT Agro Indomas. Namun, saksi yang dijadwalkan hadir belum dapat dihadirkan,” kata Ramadi usai persidangan.
Karena itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Juni 2026.
Menurut Ramadi, sidang berikutnya menjadi kesempatan bagi pihak tergugat untuk menghadirkan saksi guna menyampaikan keterangannya dalam perkara tersebut.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 Juni 2026. Kami menunggu apakah pihak tergugat akan menghadirkan saksi yang telah direncanakan,” ujarnya.
Selain perkembangan persidangan, Ramadi menyebut pihaknya masih mempelajari sejumlah dokumen yang diajukan tergugat sebagai bagian dari alat bukti di persidangan. Menurut dia, terdapat beberapa dokumen yang masih mereka klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami masih mempelajari dokumen-dokumen yang diajukan dan telah meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang berwenang terkait legalitas dokumen tersebut,” katanya.
Ramadi juga mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan. Namun, ia menegaskan seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan pihak penggugat.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang disebut dalam dokumen tersebut untuk memastikan informasi yang kami peroleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramadi menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
“Apabila nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tentu akan kami pertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ramadi kembali menyoroti persoalan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Sepaku di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, pihak penggugat masih mempertanyakan dasar hukum pembayaran ganti rugi kepada PT Agro Indomas yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp19,8 miliar. Klaim tersebut sebelumnya juga telah disampaikan pihak penggugat dalam sejumlah persidangan terdahulu.
“Kami masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai dasar pembayaran ganti rugi tersebut. Hal itu menjadi salah satu hal yang kami dalami dalam perkara ini,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Agro Indomas terkait penundaan persidangan.(*)
