PENAJAM – Seorang pria berinisial Kh (33), warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya diringkus warga setelah tertangkap tangan saat hendak mencuri aki truk. Aksi ketiganya itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) dini hari di lokasi yang sama dengan dua pencurian sebelumnya.
Kejadian bermula ketika korban, Achmad Nur Hakim Subekhan, sengaja tidur di dalam truk tangki miliknya. Ia curiga setelah dua aki miliknya raib dalam dua pekan terakhir. Kecurigaannya terbukti saat ia melihat pelaku mondar-mandir di sekitar rumahnya. Ketika Kh mencoba mengintip ke dalam truk, korban langsung meneriakinya.
Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi. Ia kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri aki di wilayah Sotek. Aki-aki hasil curian dijual ke pengepul besi tua keliling dengan harga antara Rp140 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar AKP Dian.
Dari hasil penyelidikan, Kh juga diketahui mencuri aki milik dua warga lain, yakni Sulatri dan Supriadi, dengan total kerugian lebih dari Rp7 juta. Polisi telah mengamankan dua unit aki sebagai barang bukti dari tangan pengepul.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan warga.(*)
