PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan reforma agraria di wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nicko Herlambang, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Bank Tanah, dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU, melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang direncanakan akan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah, di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Senin (28/4/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda PPU, Camat Penajam, Danramil, dan Kapolsek Penajam. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung program redistribusi lahan di daerah tersebut.
“Pada prinsipnya, GTRA bertugas untuk melakukan redistribusi lahan terhadap tanah-tanah yang menjadi tanggung jawab Bank Tanah. Namun perlu dipahami bahwa reforma agraria tidak hanya terbatas pada lahan milik Bank Tanah,” jelas Nicko Herlambang saat ditemui pada Rabu (30/4).
Ia menambahkan, peninjauan ini juga melibatkan warga penerima lahan agar mereka memahami langsung kondisi fisik serta batas wilayah lahan yang akan mereka kelola. Para penerima direncanakan untuk dikelompokkan ke dalam kelompok tani, guna mempermudah proses pengelolaan, khususnya untuk komoditas seperti kelapa sawit atau usaha tani lainnya yang membutuhkan pengelolaan lahan secara terintegrasi.
Nicko juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah menandatangani perjanjian di hadapan notaris bersama pihak Bank Tanah. Penyerahan sertifikat akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi rampung.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan beberapa sertifikat yang sudah selesai. Kami mohon kesabaran warga karena proses ini memang kompleks dan memerlukan kehati-hatian,” ujarnya.
Adapun wilayah yang saat ini sedang dalam proses mencakup Kelurahan Maridan, Riko, serta beberapa wilayah lain yang akan menyusul seperti Pantai Lango, Gersik, dan sebagian Jenebora. Total lahan yang termasuk dalam program reforma agraria di Kabupaten PPU mencapai sekitar 1.800 bidang, dengan sertifikat yang saat ini masih menunggu proses verifikasi akhir di lapangan.
“Tantangannya tentu terletak pada regulasi dan banyaknya klaim atas lahan. Namun kami yakin, melalui koordinasi dan kolaborasi antar pihak, proses ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Nicko (Adv/DiskominfoPPU)
