Disdikpora PPU Terbitkan Edaran Larangan Pungutan Perpisahan Sekolah

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah untuk memungut biaya perpisahan yang memberatkan orang tua siswa. Surat edaran ini telah disebarkan ke seluruh jenjang pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah PPU.

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang mengarah pada penghapusan pungutan biaya perpisahan yang tidak hanya memberatkan orang tua, tetapi juga tidak inklusif bagi semua pihak.

“Surat edaran terkait larangan pungutan biaya perpisahan telah kami distribusikan ke sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMP. Kami harap jika ada orang tua yang merasa terbebani dengan biaya yang tidak sesuai kesepakatan, segera melapor kepada kami,” kata Andi Singkerru, Jumat (25/4/2025).

Andi menambahkan, pihaknya tidak melarang kegiatan perpisahan di sekolah, namun acara tersebut harus disepakati bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi keluarga.

“Kami tidak melarang kegiatan perpisahan, tetapi harus dilakukan dengan prinsip saling memahami. Jangan sampai ada orang tua yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, malah terbebani oleh pungutan yang tidak jelas,” ujar Andi Singkerru.

Ia juga mengimbau agar acara perpisahan yang diselenggarakan oleh sekolah tidak berlebihan, dan disesuaikan dengan kemampuan orang tua.

“Perpisahan harus sederhana, sesuai dengan kemampuan dan semangat kebersamaan. Hindari kegiatan yang memperlihatkan kemewahan yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat,” tandasnya.

Andi Singkerru menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan setiap kegiatan pendidikan, termasuk perpisahan, dapat dilaksanakan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan rasa saling menghargai antar semua pihak.(Adv/Diskominfo)

Exit mobile version