PENAJAM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus mengupayakan pemerataan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan. Salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah pengadaan alat rekam data kependudukan yang ditargetkan tersedia di empat Kecamatan di PPU.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan, rencana pengadaan alat rekam sejatinya telah dijadwalkan pada tahun ini. Namun, pelaksanaannya tertunda karena adanya efisiensi anggaran daerah. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar program ini bisa berjalan dengan mengajukan bantuan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Pengadaan alat-alat memang direncanakan tahun ini, tetapi karena efisiensi, pelaksanaannya ditunda. Kami telah mengajukan permohonan ke provinsi dan saat ini sudah mendapat lampu hijau,” ujar Waluyo, Jumat (11/4/2025).
Menurut Waluyo, pengajuan tersebut telah disampaikan melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU. Total usulan mencakup empat paket alat rekam untuk seluruh kecamatan dengan nilai anggaran lebih dari Rp 1 miliar. “Kemungkinan realisasinya baru bisa dilakukan pada 2026,” kata dia.
Meski demikian, Disdukcapil PPU memastikan bahwa kesiapan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan telah dituntaskan. Pelatihan dan bimbingan teknis bagi operator kecamatan sudah dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelayanan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan bimtek untuk operator di tiap kecamatan. Mereka semua sudah siap,” ujar Waluyo.
Dengan langkah ini, Disdukcapil menargetkan pelayanan kependudukan seperti pencatatan akta kelahiran, perekaman dan pencetakan KTP, serta dokumen lainnya dapat dilakukan langsung di kecamatan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Harapannya, masyarakat tidak lagi kesulitan karena harus datang ke kantor Disdukcapil. Cukup mengurus di kecamatan masing-masing,” katanya.
Kebijakan ini nantinya diharapkan mempercepat pelayanan, memangkas antrean di kantor Disdukcapil PPU, serta mendukung pemerataan akses layanan kependudukan. (Adv/DiskominfoPPU)
