Disnakertrans PPU Siapkan Pos Pengaduan THR untuk Pekerja

PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah membuka pos pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, buruh, serta pengemudi kurir angkutan berbasis aplikasi. Pos pengaduan ini telah dibuka sejak 17 Maret 2025 dan berlokasi di kantor Disnakertrans setempat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa pos pengaduan tersebut disediakan sebagai upaya untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh,” ujar Ernawati.

Ia juga menambahkan bahwa kewajiban pembayaran THR tidak hanya berlaku untuk pekerja di perusahaan formal, tetapi juga bagi pengemudi kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Surat sosialisasi terkait kewajiban pembayaran THR sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten PPU,” tambahnya.

Sampai dengan saat ini, Disnakertrans PPU telah menerima sejumlah pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR serta bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

“Kami sudah menerima tiga pengaduan terkait masalah ini. Kami hanya bertugas sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan perusahaan,” jelas Ernawati.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran THR oleh pengusaha.

Menurut Ernawati, tujuan dibukanya pos pengaduan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, buruh, dan pengemudi kurir berbasis aplikasi di wilayah Kabupaten PPU mendapatkan hak mereka, terutama menjelang hari raya.

“Harapan kami, seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten PPU dapat mematuhi peraturan yang ada dan memberikan THR serta bonus hari raya kepada pekerja, buruh, dan pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Disnakertrans PPU juga terus melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka terkait pembayaran THR. Mereka mendorong agar semua pengusaha tidak hanya mematuhi kewajiban ini, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang perayaan hari raya yang merupakan momen penting bagi banyak orang.

Dengan adanya pos pengaduan ini, Disnakertrans berharap dapat meminimalisir keluhan pekerja dan buruh terkait THR, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan peraturan yang ada. (Adv/DiskominfoPPU)

Exit mobile version