Wujud Kepedulian, DPC Peradi Penajam Berikan Santunan Kematian kepada Keluarga Anggotanya

PENAJAM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Penajam memberikan santunan kematian kepada keluarga almarhumah Nor Jannah, sebagai bentuk penghargaan dan solidaritas terhadap anggota Peradi yang telah meninggal dunia. Santunan tersebut diserahkan pada Rabu, 26 Februari 2025, di kediaman almarhumah yang terletak di Jl. Sultan Abdul Rahman, Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Ketua DPC Peradi Penajam, Ramadi SH, yang didampingi oleh Penasehat DPC Peradi Penajam, Lenny Riantie SH, serta anggota pengurus lainnya, Muhammad Kurniawan Eka Surya SH dan Latifa Juli SH.

Jumlah santunan yang diberikan mencapai Rp 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang disalurkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, serta tambahan sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari sumbangan pengurus dan anggota DPC Peradi Penajam.

Santunan ini diterima oleh Naila, anak almarhumah, yang mewakili keluarga almarhumah dalam acara tersebut.

Ketua DPC Peradi Penajam, Ramadi SH, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap jasa-jasa almarhumah Nor Jannah selama menjadi bagian dari Peradi.

“Almarhumah adalah seorang advokat yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan profesinya. Pemberian santunan ini adalah wujud perhatian kami sebagai keluarga besar Peradi untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Ramadi.

Melalui pemberian santunan ini, DPC Peradi Penajam berharap dapat terus menunjukkan solidaritas yang kuat antar sesama anggota dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.(*)

Exit mobile version