PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan lima tersangka pria dan satu pemuda di bawah umur. Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kayu ulin yang terjadi di wilayah PPU sejak November 2024 hingga Februari 2025.
Lima tersangka yang berhasil diamankan adalah CA (23), AES (21), PW (29), MRF (18), dan seorang pemuda yang masih di bawah umur. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 potong kayu ulin, sepeda motor, traktor, tandon, serta sebuah mobil pickup,” ujar Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, dalam konferensi pers, Senin (24/02/2025).
Dua tersangka berasal dari Kecamatan Babulu, sementara tiga lainnya berdomisili di Kecamatan Penajam. Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Babulu terkait pencurian kayu ulin pada November 2024. Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Babulu melakukan serangkaian penyelidikan. “Kami mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kapolsek Babulu.
Pada 20 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, polisi berhasil menangkap empat tersangka di RT 10 Giripurwa, Kecamatan Penajam, dan satu tersangka lainnya di Nipah-Nipah. “Dari enam laporan polisi yang kami terima, lima tersangka berhasil diamankan. Salah satu tersangka adalah residivis,” tambah Kompol Awan.
Kompol Awan juga mengungkapkan bahwa pencurian kayu tersebut terjadi di 19 lokasi berbeda. “Di Babulu ada 10 TKP, di Waru lima TKP, di Penajam ada empat TKP, dan di Longkali dua TKP. Mereka juga terlibat dalam pencurian sepeda motor, traktor, serta tandon,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur bahwa “Barang siapa mengambil barang milik orang lain, seluruhnya atau sebagian, dengan maksud menguasainya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
AKP Dian Kusnawan, Kasat Reskrim Polres PPU, juga menambahkan bahwa pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya. “Kami masih mencari inisial A dan C. Inisial A diduga sebagai pemimpin kelompok ini,” ujar AKP Dian.
Terkait dengan motif pencurian, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, “Para tersangka melakukan pencurian kayu dengan menargetkan kayu yang akan digunakan untuk pembangunan. Setelah berhasil mencuri, mereka kemudian menjual kayu tersebut ke kios-kios dengan keuntungan yang bervariasi, antara Rp750.000 hingga Rp1.100.000 per orang dalam sekali aksi.”. (*)
