**PENAJAM PASER UTARA** – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin, yang juga menjabat sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Reklamasi Hutan dalam Perspektif Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.”
Acara ini diselenggarakan oleh PT Bhumi Rantau Energi dan diikuti oleh sejumlah karyawan perusahaan di Hotel Swissbell Balikpapan, pada Minggu, 3 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal Arifin memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya reklamasi hutan sebagai bagian dari strategi keberlanjutan lingkungan. Ia menekankan penerapan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2024 dan menjelaskan bahwa reklamasi hutan adalah langkah krusial untuk memulihkan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan, sehingga ekosistem dapat kembali seimbang.
“Dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, reklamasi merupakan salah satu pilar utama. Selain sebagai kewajiban, reklamasi juga merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” ujar Zainal Arifin.
Sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air KLHK, ia memaparkan prinsip-prinsip reklamasi yang meliputi pemulihan kualitas tanah, pengendalian erosi, dan pemantauan keberhasilan vegetasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan perlu menerapkan reklamasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar hutan dapat berfungsi secara optimal.
“Peran perusahaan sangat penting dalam penerapan reklamasi sesuai dengan standar yang ditetapkan agar hutan kita dapat kembali berfungsi secara optimal,” tambahnya.
Peserta Bimtek menyambut baik materi yang disampaikan oleh Zainal Arifin dan merasa termotivasi untuk meningkatkan komitmen mereka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Kehadiran Zainal Arifin diharapkan dapat mendorong perusahaan dan sektor swasta lainnya untuk terus mendukung program-program konservasi lingkungan dan reklamasi lahan. (Adv/DiskominfoPPU)
