DPRD  

Masa Jabatan Pj Bupati PPU Berakhir, DPRD PPU Apresiasi Kinerja Makmur Marbun

PENAJAM -Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, resmi berakhir pada 19 September 2024. Pada momen pisah sambut yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Ketua DPRD, Raup Muin, menyampaikan apresiasi atas pencapaian dan kontribusi Makmur Marbun selama satu tahun menjabat.

“Selama menjabat, beliau telah menunjukkan kinerja yang sangat positif, terutama dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di PPU,” ujar Raup Muin, Jumat (20/09/2024).

“Keberhasilannya dalam membuka ruang bagi pelaku UMKM sangat berpengaruh, dan kami mewakili rakyat PPU mengucapkan terima kasih atas pengabdian beliau.”

Raup menegaskan bahwa masa jabatan penjabat bupati sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, sehingga harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Penjabat Bupati memiliki batas waktu yang sudah ditentukan. Kami menghormati aturan yang ada,” jelasnya.

Meski masa jabatan Makmur Marbun berakhir, Raup Muin berharap bahwa program-program yang telah diluncurkan selama ini dapat diteruskan dan ditingkatkan oleh penjabat bupati yang baru, Muhammad Zainal Arifin.

“Program yang sudah ada sangat positif, dan saya yakin Pak Zainal Arifin akan membawa konsep baru yang lebih jelas untuk memajukan Kabupaten PPU.”

Raup berharap transisi kepemimpinan ini dapat berjalan lancar, dan memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah, khususnya dalam mendukung sektor UMKM dan pembangunan ekonomi. (ADV/DPRD PPU)

Exit mobile version