Diduga Tidak Tepati Janji, Pemodal Proyek Drainase Layangkan Somasi ke 2 pada AF

Ilustrasi

KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Nanang Hadi Pranata Warga Jogja yang merupakan Pemodal proyek drainase di Gunung Makmur layangkan somasi ke dua kalinya kepada AF warga Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) .

Somasi tersebut terkait pekerjaan proyek drainase di Gunung Makmur Kecamatan Babulu, PPU yang mana pada tahun 2020 AF menawarkan proyek tersebut kepada Nanang Hadi Pranata, untuk menjadi pemodal proyek sebesar Rp 340 juta. Namun, setelah proyek rampung, dan hingga akhir Februari 2023 ini AF tak kunjung mengembalikan modal tersebut.

“Tapi, AF selalu berkelit, dan selalu berjanji dan belum mengembalikan modal saya hingga sekarang,” kata Nanang Hadi Pranata , Minggu (26/2).
Nanang mengatakan, ia berminat berinvestasi pada proyek tersebut karena AF membawa-bawa nama pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ke dalam proyek ini. Karena itulah, lanjutnya, dia bersedia mengeluarkan uang Rp 340 juta untuk mendanai proyek di desa bekas transmigrasi itu.

Sebelumnya, kata dia, AF pernah menyebut nama pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Nanang mengirimkan tangkapan layar dari pembicaraan WhatsApp (WA) kepada harian ini yang dimaksudkannya sebagai pendukung keterangannya itu.

Kepada media dia juga menunjukkan surat pernyataan AF tertanggal 20 Januari 2021, yang isinya antara lain membenarkan Nanang Hadi Pranata telah menyerahkan dana ke rekeningnya sebesar Rp 340 juta dalam tiga kali setor. AF menjanjikan membayarkan estimasi keuntungan pada tiga tahap yang tahap akhir dibayarkan selambatnya 2020.

Namun, proyek drainase itu disebut AF bermasalah sehingga pembayaran tersendat.
Melalui surat pernyataan itu AF menuliskan telah melakukan pengembalian Rp 150 juta dari total Rp 340 juta sehingga tersisa Rp 190 juta. Ia membenarkan terjadi percakapan via telepon dengan Nanang Hadi Pranata akan memberikan tambahan kompensasi Rp 150 juta dan kompensasi cedera janji dan keterlambatan Rp 50 juta.

Angka ini ditambah sisa Rp 190 juta sehingga totalnya yang harus dibayarkannya kepada Nanang Hadi Pranata Rp 390 juta. Dalam surat itu AF menjanjikan melunasinya pada 10-13 Februari 2022.

AF saat dikonfirmasi media ini kemarin membantah apabila dia mencatut nama pejabat. Kepada media dia berjanji segera melunasi tanggungannya itu ke Nanang Hadi Pranata pada Senin (27/2), hari ini. “Saya sudah beritahu pak Nanang soal ini,” kata AF. (*)

Exit mobile version