Kurang dari 24 Jam, Polsek Sepaku Bekuk Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Rp85 Juta

SEPAKU – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan pencurian, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (20), warga Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Minggu (6/9/2026).

Peristiwa itu diketahui setelah korban menemukan adanya selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari. Setelah melakukan pengecekan, korban kemudian mencurigai salah seorang pekerja di toko tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp9.700.000, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta satu buah tas berwarna biru bermotif batik.

Berdasarkan laporan korban, total kerugian akibat dugaan pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp85 juta.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., mengatakan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum.

“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar AKP Syarifuddin.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kendati terduga pelaku telah diamankan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta mencocokkan seluruh barang bukti yang telah diamankan guna memastikan rangkaian peristiwa dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Status hukum terduga pelaku selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Sepaku menegaskan, keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Sepaku dalam merespons setiap laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang diduga sebagai tindak pidana.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version