BALIKPAPAN – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel. Ia menyebut, desa sebagai entitas hukum memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, namun kewenangan itu juga disertai tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan publik secara benar.
Pernyataan itu disampaikan Mudyat saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP dan Update Aplikasi Siskeudes R2.0.7 Rilis 2 di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur pemerintah desa dari empat kecamatan di Kabupaten PPU.
Menurut Mudyat, rata-rata setiap desa di Kabupaten PPU kini mengelola dana publik yang mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun. Besarnya dana tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas aparatur desa agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai peraturan.
“Besarnya dana desa harus sejalan dengan tanggung jawab menjaga transparansi dan akuntabilitas. Aparatur desa dituntut memahami regulasi keuangan, mekanisme pelaporan, serta sistem administrasi berbasis digital,” tegas Mudyat.
Ia juga mengingatkan dua agenda penting yang kini dihadapi pemerintah desa, yaitu penerapan Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) yang mulai berlaku 1 Januari 2025, serta pembaruan Aplikasi Siskeudes versi R2.0.7 Rilis 2.
Mudyat berharap pelatihan tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, efisien, dan profesional. “Mari kita bangun kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan desa untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang berkualitas,” ujarnya. (Adv/DiskominfoPPU)
