Pemerintah Kecamatan Penajam Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

PENAJAM — Dalam rangka mendukung implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Kecamatan Penajam menggelar rapat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah kelurahan dan desa se-Kecamatan Penajam. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Kecamatan Penajam, Jumat (9/5/2025).

Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Penajam, Peri Tangdirerung, yang mewakili Camat Penajam. Turut hadir dalam kegiatan ini para lurah dan kepala desa beserta Kasi Kesra se-Kecamatan Penajam, Sekretaris DPMD, perwakilan Dinas KUKM Perindag, Ketua LPM se-Kecamatan Penajam, Koordinator P3MD, serta para pendamping desa.

Dalam sambutannya, Peri Tangdirerung menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional dan kolektif. “Koperasi adalah usaha bersama yang harus dibangun dengan manajemen yang baik untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan. Apapun bentuk usahanya, jika dikelola dengan baik, maka hasilnya juga akan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk memberikan solusi permodalan dan pelayanan ekonomi yang adil bagi masyarakat, serta menjauhkan warga dari jeratan koperasi rentenir yang kerap merugikan warga kecil. Dengan koperasi yang dikelola secara transparan dan gotong royong, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan akses keuangan yang lebih sehat dan memberdayakan.

Sementara itu, Sekretaris DPMD menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bukanlah opsi, melainkan kewajiban. “Karena ini merupakan instruksi presiden, maka sifatnya wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk didiskusikan. Pilihannya hanya satu: siap untuk melaksanakan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat 13 kementerian yang terlibat dalam pelaksanaan program ini, termasuk Kementerian Keuangan. “Hal ini menunjukkan adanya komitmen serius dari pemerintah, terutama dalam aspek pendanaan,” ungkapnya.

Terkait teknis pembentukan koperasi, dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, minimal dibutuhkan 20 orang sebagai anggota pendiri. Setelah itu, koperasi harus membentuk struktur organisasi, menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta menetapkan besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya sesuai kesepakatan bersama.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh OPD di tingkat kelurahan, dan desa dapat bersinergi dan segera melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih guna memperkuat ekonomi lokal dan menciptakan kemandirian ekonomi kerakyatan. (Adv)

Exit mobile version