Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (50), yang merupakan residivis peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, yang memimpin pers rilis mewakili Kapolres PPU AKBP Supriyanto SIK M.Si, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka S.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggam oleh tersangka. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lain seperti satu paket sabu tambahan, ponsel, dompet kecil warna pink, plastik klip bening, dan alat-alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Tersangka S juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” jelas Kompol Awan Kurnianto dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Saat ini, tersangka S tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres PPU terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
Narasi ini lebih fokus pada penangkapan tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan selama proses tersebut. (*)
