Mendagri Keluarkan Surat Pemberhentian AGM, Hamdam Bakal jadi Bupati PPU Definitif

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin.

KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam dipastikan akan menjadi Bupati PPU definitif dalam waktu dekat.

Pemberhentian itu berdasar pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-6162 tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara,Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, pada 23 November 2022.

SK itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus AGM yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Samarinda.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten PPU, Sodikin mengatakan saat ini dalam proses mengambil Surat Pengantar SK Pengesahan Pemberhentian Bupati PPU dari Kemendagri yang ada di Provinsi.

“Kita coba mengambil surat pengantar dari provinsi , sekarang kita gerak cepat dalam rangka bagaimana segera definitif, tadi pagi saya sudah menandatangani surat pengantar untuk di DPR supaya dapat diagendakan untuk pengusulan paripurna,” Kata Sodikin saat ditemui Jumat (02/12/2022).

Sidang Paripurna direncanakan berlangsung pada tanggal 6 Desember 2022 dalam agenda pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU termasuk membicarakan agenda pelantikan Hamdam sebagai Bupati PPU Definitif.

“Tanggal 6 itu agenda paripurna menyampaikan pengumuman surat pemberhentian dari Kemendagri, Untuk agenda pelantikan nanti kita lihat kapan kira-kira
Mudah-mudahan secepatnya, nanti kita lihat setelah paripurna,” Pungkas Sodikin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *