KALTIMTALK.COM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497, 22 atau naik 1,11 persen dari tahun lalu.
Gubernur Kaltim H. Isran Noor secara langsung umumkan besaran UMP Kaltim tahun 2002 tersebut melalui video siaran pers pada Jumat lalu , (19 November 2021).
“Dengan ini saya mengumumkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp 3.014.497, 22,” ungkapnya.
Menurut Gubernur Isran, UMP Kaltim 2022 naik sebesar RP 33.118, 50 atau naik sebesar 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021.
Keputusan penetapan besaran UMP Kaltim 2022 tersesebut
berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Perhitungan besaran UMP mempertimbangkan beberapa hal diantaranya upah minimum tahun berjalan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Kebutuhan Hidup Layak (KLH) bekerja juga menjadi pertimbangan penetapan UMP.
UMP yang menjadi hak pekerja terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. (*)